Upaya Pengawasan UU Pengelolaan Sampah, Baleg Gelar RDP dengan Pemkot Tangsel, Bekasi dan Depok
Wakil Ketua Baleg DPR RI DPR RI Achmad Baidowi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan. Foto: Devi/nvl
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Bekasi dan Tangerang Selatan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Wakil Ketua Baleg DPR RI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, output pemantauan pelaksanaan UU Pengelolaan Sampah ini adalah untuk mengetahui apakah regulasi itu akan dipertahankan atau perlu direvisi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Awiek, sapaan akrab Baidowi, ada beberapa hal yang menjadi catatan Baleg atas masukan dari jajaran pemkot. Pertama, dari paparan Pemkot Tangsel disampaikan mengenai perbedaan antar instansi dalam menyikapi Peraturan Presiden 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kedua, dari Pemkot Depok yang sudah beberapa kali mengirim surat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna meminta perbaikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang longsor namun belum ditangani hingga saat ini. Ketiga dari Pemkot Bekasi menyampaikan kurangnya armada mengantuk sampah hingga keterbatasan lahan untuk TPA. “Masukan ini akan menjadi bahan kami saat raker dengan PUPR dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Di tempat yang sama, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menilai UU Pengelolaan Sampah masih banyak kekurangan. Beberapa masukan yang disampaikan perwakilan pemkot juga menunjukkan masih banyak hal yang belum diatur secara komprehensif. Namun, lanjut Nyoman, sebelum UU direvisi pemkot bisa menerapkan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dapat menjadi solusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Konsep ini memiliki inti yakni Reuse (menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), Reduce (Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah) dan Recycle (Mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat). "Pemkot perlu terus melakukan beberapa inovasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari mengedukasi masyarkat dalam memilah sampah,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Pemkot Bekasi mengatakan, dari pertemuan ini ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Seperti edukasi tentang sampah kepada masyarakat yang perlu dilakukan sedini mungkin. Mengenai pengelolaan sampah, pemerintah diminta membuat inovasi untuk memusnahkan sampah. "Apabila ada revisi kami meminta bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah tetapi memusnahkan sampah. Di Bekasi, gunungan sampah itu mencapai 70 meter, ini perlu dicarikan solusi,” kata perwakilan Pemkot Bekasi. (rnm/sf)